Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022


 

 A. Persyaratan Seleksi Administrasi


1. Persyaratan Peserta

a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum
mengikuti program sertifikasi guru.

b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.

c. Memiliki NUPTK.

d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan
diikuti.

f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

h. Sehat jasmani dan rohani.

i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

j. Berkelakuan baik.

2. Persyaratan administrasi

a. Guru

1)
Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa
yang memiliki ijazah S
-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2)
Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas
Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3)
Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau
SK
Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS
(asli/fotokopi legalisir).
SK tersebut dilegalisasi oleh:
-
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
-
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh
Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
;
-
Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
-
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang
memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenanga
n.
4)
Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran
20
20/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
5)
Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format
terlampir).

b. Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah

1)
Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa
yang memiliki ijazah S
-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2)
Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru (asli/fotokopi
legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3)
Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi
legalisir).
SK tersebut dilegalisasi oleh:
-
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
-
Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah bukan PNS;
4)
Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format
terlampir).

 

 B. Tata Cara Pendaftaran


1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat
dibuka melalui laman
https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB
masing-masing.

2. Calon peserta membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan
menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Calon peserta mengunggah (upload) hasil pindai
(scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi calon peserta yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran
dapat dibantu oleh operator sekolah atau dinas pendidikan.

3. Calon peserta menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program
studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar
linieritas program studi PPG pada Lampiran II.

4. Calon peserta mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
Guru dapat memilih bidang studi pada jenjang yang berbeda dengan mata pelajaran yang diampu
saat ini. Contohnya, calon peserta mengajar di Sekolah Dasar memiliki S1/DIV program studi
Ekonomi. Maka berdasarkan tabel linieritas, calon peserta dapat memilih jenjang SMA dengan
bidang studi PPG yaitu Ekonomi.

5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang
telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program
studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga)
kategori sebagai berikut.

a. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan
program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.

b. Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang
dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh:
Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hubungan Internasional tidak linier dengan program
studi PPG yang ada.

c. Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier
dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi
akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut
ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.

Calon peserta yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022

0 Response to "Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022"

Post a Comment