Inilah Dasar Hukum MPK ( Diselaraskan dengan Produk Hukum OSIS ) untuk pedoman dalam penyelenggaran organisasi di sekolah.
Dasar Hukum MPK ( Diselaraskan dengan Produk Hukum OSIS ) |
Dasar Hukum MPK ( Diselaraskan dengan Produk Hukum OSIS)
• UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
• UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
• PP Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas PP No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
• Peraturan Presiden RI Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
• Kep. Mendikbud Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan
• Kep. Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan
• Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981
Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang MPK dalam Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yaitu;
• Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
• Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program program kerja OSIS;
• Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS
• Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
• Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
• Bersama – sama pengurus menyusun Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga dalam sidang umum
• Mengawasi Kinerja OSIS
• Bertanggung Jawab kepada seluruh anggota
Sementara menurut sumber lain yang kurang dapat dipercaya, tugas dan wewenang MPK adalah sebagai berikut
• Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Garis Besar Program Kegiatan yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
• Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Forum sidang umum.
• Menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis Besar Program Kerja.
• Menjalankan fungsi legislator sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan kepada pihak sekolah melalui OSIS.
• Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah.
• Melakukan Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas minimal satu kali selama Masa Jabatan.
• Membuat Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang menjadi dasar dalam Pelaksanaan Program Kerja OSIS.
• Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina MPK dan OSIS.
• Membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bersama Pengurus OSIS.
• Menjalankan fungsi Pengawasan dan Evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis-Garis Besar Program Kerja.
• Menjalankan fungsi Pengawasan dan Evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis-Garis Besar Program Kerja.
Anggota
Anggota-anggota MPK merupakan perwakilan dari setiap kelas (maksimal 2 orang per kelas) atau merupakan siswa-siswi yang telah diseleksi oleh guru atau pengurus sebelumnya.
Perwakilan Kelas berjumlah Dua Orang yang terdiri dari Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas dari tiap-tiap Kelas atau siswa-siswi terpilih yang sudah ditentukan jumlahnya.
Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas ini dipilih setiap Tahun Ajaran baru dan memiliki masa jabatan Satu Tahun Pendidikan. Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas dipilih melalui voting warga Kelasnya dan pencalonannya diatur dalam Mufakat Kelas Pertama yang dipimpin langsung oleh Wali Kelas.
Partisipasi Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas dalam Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas disebut Anggota Perwakilan Kelas.
Anggota Perwakilan Kelas yang terdiri dari Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas memiliki jabatan dan posisi yang sama sebagai Anggota Perwakilan Kelas dimata Majelis Permusyawaratan Kelas.
Perwakilan Kelas membawa nama Kelasnya saat Rapat Majelis Perwakilan Kelas, Usulan dan Pendapatnya dianggap mewakili Aspirasi Warga Kelas.
Dalam membantu tugasnya di dalam Kelas, Ketua Kelas dibantu oleh Wakil Ketua Kelas dan dilengkapi oleh Struktur Kelas sesuai kesepakatan bersama Wali Kelas dalam Mufakat Kelas Pertama.
Syarat Anggota
• Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
• Terdaftar sebagai siswa di sekolah bersangkutan;
• Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas;
• Dipilih berdasarkan musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain;
• Berpartisipasi dan dinamis di kelasnya;
• Memiliki jiwa kepemimpinan;
• Dapat bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya;
• Berkelakuan baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
• Bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
• Dapat melaksanakan tugas yang telah diberikan.
Struktur
• Ketua
• Wakil Ketua
• Sekretaris
• Wakil Sekretaris
• Bendahara
• Wakil Bendahara
• Komisi 1 (Legislasi)
• Komisi 2 (Pengawasan)
• Komisi 3 (HUMAS)
• Koordinator Kelas
(menjabat selama 1 (satu) tahun periode)
Catatan : (Struktur di tiap sekolah dapat berbeda-beda)
(Jumlah komisi di tiap sekolah dapat berbeda-beda)
Ketua
• Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
• Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
• Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
• Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
• Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan;
• Memberikan saran kepada OSIS mengenai kegiatan di sekolah.
Wakil Ketua
• Bersama – sama dengan ketua menetapkan kebijaksanaan;
• Memberikan saran kepada ketua dalam mengambil keputusan;
• Menggantikan ketua jika berhalangan;
• Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya;
• Bertanggung jawab kepada ketua;
Sekretaris
• Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan;
• Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
• Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan perlaksanaan kegiatan;
• Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi;
• Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada sekretaris II.
Wakil Sekretaris
• Aktif membantu perlaksanaan tugas sekretaris;
• Menggantikan sekretaris I jika sekretaris berhalangan;
• Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
Bendahara dan Wakil Bendahara
• Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan;
• Membuat tanda bukti kuitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban;
• Bertanggungjawab atas inventaris dan perbendaharaan;
• Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
• Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
Mekanisme Kerja
Mekanisme kerja berdasarkan Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yang dituangkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga masing-masing sekolah.
Landasan Kerja
Landasan kerja disusun dalam Program Kerja yang disahkan dalam Garis Besar Program Kerja untuk 1 (satu) tahun periode.
Pranala luar
Daripada melakukan hal yg negatif Lebih Baik melakukan yang positif seperti kegiatan MPK (Majelis Perwakilan Kelas).
itulah postingan tentang share Dasar Hukum MPK ( Diselaraskan dengan Produk Hukum OSIS ) yang mudah-mudahan bermanfaat. salam.
0 Response to "Dasar Hukum MPK ( Diselaraskan dengan Produk Hukum OSIS )"
Post a Comment